Pusat Data & Panduan

Data dan panduan koperasi desa

Angka jaringan 34 provinsi yang bisa diunduh bebas, ringkasan dasar hukum, serta template dokumen siap pakai untuk pengurus koperasi desa.

Data Terbuka

Data koperasi desa per provinsi

Tabel ini memuat jumlah koperasi, jumlah anggota, dan dana desa pada setiap provinsi. Silakan diunduh dan digunakan untuk riset, perencanaan program, maupun pemberitaan.

Bersumber dari basis data koperasi desa Kopdes Merah Putih dan diperbarui berkala.

Jumlah koperasi, anggota, dan dana desa per provinsi
ProvinsiIbu KotaWilayahKoperasiAnggotaDana Desa (M)
AcehBanda AcehSumatera820145.00031
BaliDenpasarBali & Nusra560102.00038
BantenSerangJawa1.120198.00044
BengkuluBengkuluSumatera41072.00016
DI YogyakartaYogyakartaJawa680124.00029
DKI JakartaJakartaJawa21089.00064
GorontaloGorontaloSulawesi26044.0009
JambiJambiSumatera54096.00022
Jawa BaratBandungJawa2.980520.00098
Jawa TengahSemarangJawa2.640470.00087
Jawa TimurSurabayaJawa3.120560.000112
Kalimantan BaratPontianakKalimantan640108.00024
Kalimantan SelatanBanjarmasinKalimantan59094.00023
Kalimantan TengahPalangka RayaKalimantan51086.00020
Kalimantan TimurSamarindaKalimantan680122.00046
Kalimantan UtaraTanjung SelorKalimantan24041.00014
Kepulauan Bangka BelitungPangkal PinangSumatera32054.00012
Kepulauan RiauTanjung PinangSumatera29048.00018
LampungBandar LampungSumatera870158.00033
MalukuAmbonMaluku & Papua34058.00013
Maluku UtaraSofifiMaluku & Papua28047.00016
Nusa Tenggara BaratMataramBali & Nusra61098.00021
Nusa Tenggara TimurKupangBali & Nusra720116.00019
PapuaJayapuraMaluku & Papua31052.00011
Papua BaratManokwariMaluku & Papua25042.00010
RiauPekanbaruSumatera690118.00034
Sulawesi BaratMamujuSulawesi23039.0008
Sulawesi SelatanMakassarSulawesi980176.00036
Sulawesi TengahPaluSulawesi52084.00017
Sulawesi TenggaraKendariSulawesi38066.00015
Sulawesi UtaraManadoSulawesi43078.00018
Sumatera BaratPadangSumatera760132.00028
Sumatera SelatanPalembangSumatera980175.00041
Sumatera UtaraMedanSumatera1.240210.00052
Total 34 provinsi26.2004.622.0001.079

Silakan mengutip tabel ini dengan menyebutkan sumbernya: Kopdes Merah Putih, halaman Pusat Data (koperasimerahputih.org/pusat-data).

Dasar Hukum

Rujukan aturan koperasi desa

Ringkasan aturan yang paling sering dirujuk saat mendirikan dan mengelola koperasi desa.

UU No. 25 Tahun 1992

Undang-Undang Perkoperasian

Landasan utama koperasi di Indonesia: keanggotaan, modal, pengurus dan pengawas, serta pembagian sisa hasil usaha.

UU No. 6 Tahun 2014

Undang-Undang Desa

Memberi desa kewenangan mengelola usaha ekonomi warga, termasuk mendirikan koperasi sebagai badan usaha bersama.

Inpres No. 9 Tahun 2025

Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Dasar program pembentukan koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, termasuk pendampingan dan dukungan pembiayaannya.

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM

Ketentuan teknis kelembagaan dan pengawasan

Aturan pelaksanaan mengenai tata kelola, laporan berkala, dan pembinaan koperasi oleh dinas di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Rujukan di atas bersifat ringkas untuk mempermudah orientasi, bukan salinan resmi. Untuk keperluan resmi, gunakan teks lengkap terbaru dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau dinas koperasi setempat.

Template & Alat

Dokumen siap dipakai pengurus

Tiga dokumen dasar yang bisa langsung disalin atau diunduh, lalu disesuaikan dengan kondisi desa Anda.

Kerangka Anggaran Dasar & ART

Susunan pasal demi pasal untuk koperasi desa, mulai dari nama, keanggotaan, modal, unit usaha, sampai pembagian sisa hasil usaha. Sesuaikan bagian bertitik-titik dengan kondisi desa Anda.

KERANGKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI DESA ..............................

Kerangka contoh. Sesuaikan nama, alamat, dan angka dengan kondisi desa Anda.

BAB I  NAMA, KEDUDUKAN, DAN LANDASAN
Pasal 1  Nama
  Koperasi ini bernama Koperasi Desa ............, selanjutnya disebut Koperasi.
Pasal 2  Kedudukan
  Koperasi berkedudukan di Desa ............, Kecamatan ............,
  Kabupaten ............, Provinsi ............
Pasal 3  Landasan
  Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasas
  kekeluargaan dan gotong royong.

BAB II  PRINSIP DAN TUJUAN
Pasal 4  Prinsip
  a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka bagi warga desa.
  b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, satu anggota satu suara.
  c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan adil sebanding jasa anggota.
  d. Kemandirian, pendidikan perkoperasian, dan kerja sama antar koperasi.
Pasal 5  Tujuan
  Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan warga desa pada umumnya,
  serta ikut membangun perekonomian desa yang berdaya dan mandiri.

BAB III  KEANGGOTAAN
Pasal 6  Syarat Keanggotaan
  Warga desa yang mampu melakukan tindakan hukum, menyetujui anggaran dasar,
  dan bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota.
Pasal 7  Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
  Simpanan pokok dibayar sekali saat mendaftar sebesar Rp ............
  Simpanan wajib dibayar setiap bulan sebesar Rp ............
Pasal 8  Berakhirnya Keanggotaan
  Meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan menurut keputusan
  rapat anggota.

BAB IV  ORGANISASI
Pasal 9  Perangkat Organisasi
  a. Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
  b. Pengurus, dipilih dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
  c. Pengawas, dipilih dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Pasal 10  Masa Jabatan
  Pengurus dan pengawas menjabat selama ...... tahun dan dapat dipilih kembali.

BAB V  MODAL DAN UNIT USAHA
Pasal 11  Modal
  Modal terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, hibah,
  dan modal pinjaman yang tidak memberatkan anggota.
Pasal 12  Unit Usaha
  a. Unit simpan pinjam.
  b. Unit penyediaan kebutuhan pokok dan sarana produksi.
  c. Unit pemasaran hasil bumi anggota.

BAB VI  SISA HASIL USAHA
Pasal 13  Pembagian SHU
  Sisa hasil usaha dibagi menurut keputusan rapat anggota, dengan peruntukan
  cadangan koperasi, bagian anggota sebanding jasa, dana pendidikan, serta dana
  sosial dan pembangunan desa.

BAB VII  LAPORAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14  Laporan
  Pengurus menyusun laporan keuangan setiap bulan dan laporan tahunan untuk
  disampaikan dalam rapat anggota.

BAB VIII  PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 15  Perubahan anggaran dasar dan pembubaran hanya dapat dilakukan melalui
  rapat anggota yang khusus diadakan untuk itu.

Catatan: untuk pengesahan badan hukum, gunakan format terbaru dari Dinas
Koperasi setempat atau notaris pembuat akta koperasi.

Format Laporan Keuangan Bulanan

Susunan laporan sederhana yang bisa diisi bendahara setiap bulan: buku kas, rekapitulasi simpanan anggota, perhitungan sisa hasil usaha, dan lembar pengesahan.

FORMAT LAPORAN KEUANGAN BULANAN KOPERASI
Bulan ............ Tahun ......

A. BUKU KAS
   Tanggal | Uraian | Masuk (Rp) | Keluar (Rp) | Saldo (Rp)
   Saldo awal bulan .................  ............
   Total penerimaan bulan ini ........  ............
   Total pengeluaran bulan ini .......  ............
   Saldo akhir bulan .................  ............
   Catatan: setiap transaksi wajib memiliki bukti kas atau kuitansi bernomor.

B. REKAPITULASI SIMPANAN ANGGOTA
   Jenis Simpanan       Jumlah Anggota   Total (Rp)
   Simpanan Pokok       ............     ............
   Simpanan Wajib       ............     ............
   Simpanan Sukarela    ............     ............
   Total                ............     ............

C. PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA
   Pendapatan usaha ...................  ............
   Pendapatan lain-lain ...............  ............
   Jumlah pendapatan ..................  ............
   Beban usaha dan operasional ........  (............)
   SHU sebelum pajak ..................  ............
   Pajak ..............................  (............)
   SHU setelah pajak ..................  ............

D. PEMBAGIAN SHU
   Cadangan koperasi ..................  ...... %
   Bagian anggota sebanding jasa ......  ...... %
   Dana pendidikan ....................  ...... %
   Dana sosial dan pembangunan desa ...  ...... %
   Total ..............................  100 %

E. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
   1. Kebijakan pencatatan yang dipakai (kas atau akrual).
   2. Daftar piutang dan pinjaman anggota yang perlu perhatian.
   3. Kejadian penting: barang rusak, selisih kas, atau perubahan harga.

F. PENGESAHAN
   Dibuat oleh Bendahara ..............  Tanggal ............
   Diperiksa oleh Pengawas ............  Tanggal ............
   Disetujui oleh Ketua ...............  Tanggal ............

Ceklis Dokumen Pendirian

Daftar dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengurus akta pendirian dan pengesahan badan hukum koperasi, disusun per tahap agar tidak ada yang terlewat.

DAFTAR DOKUMEN PENDIRIAN KOPERASI
Ceklis persiapan sebelum mengurus akta pendirian dan pengesahan badan hukum.

TAHAP 1  PERSIAPAN WARGA
[ ] Daftar nama pendiri sesuai ketentuan jumlah minimal yang berlaku di daerah.
[ ] Kesepakatan nama koperasi, dipastikan tidak sama dengan koperasi lain.
[ ] Kesepakatan alamat sekretariat dan domisili di wilayah desa.
[ ] Rancangan anggaran dasar yang sudah dibahas bersama para pendiri.
[ ] Kesepakatan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib.

TAHAP 2  RAPAT PENDIRIAN
[ ] Undangan rapat kepada seluruh pendiri.
[ ] Daftar hadir pendiri yang ditandatangani.
[ ] Notulen rapat yang memuat susunan pengurus dan pengawas terpilih.
[ ] Berita acara rapat pendirian.

TAHAP 3  AKTA DAN BADAN HUKUM
[ ] Permohonan akta pendirian kepada notaris pembuat akta koperasi.
[ ] Surat keterangan domisili dari pemerintah desa.
[ ] Bukti penyetoran simpanan pokok anggota pendiri.
[ ] Permohonan pengesahan badan hukum koperasi.

TAHAP 4  SETELAH SAH
[ ] NPWP koperasi dan pendaftaran kewajiban perpajakan.
[ ] Rekening bank atas nama koperasi.
[ ] Pembukuan sederhana: buku kas, buku simpanan, buku inventaris.
[ ] Papan nama dan nomor induk koperasi.
[ ] Laporan berkala ke Dinas Koperasi sesuai jadwal yang ditetapkan.

Catatan: urutan dan kelengkapan dokumen dapat berbeda antar daerah. Pastikan
dengan Dinas Koperasi kabupaten/kota setempat sebelum mengajukan permohonan.

Butuh data atau pendampingan?

Tim pusat dapat membantu permintaan data wilayah tertentu, kutipan resmi, maupun pendampingan pendirian koperasi desa.